Salin Artikel

Walkot Bengkulu Minta TK hingga SMP Negeri Tak Pungut Iuran Selama Wabah Virus Corona

Surat edaran ini masih terkait dengan kondisi pandemi Covid-19

Dalam SE nomor 420/773/L.D.DIK/2020 yang ditandatangani pada 29 Mei itu ada beberapa poin instruksi yang harus dipatuhi oleh kepala TK/PAUD, SD dan SMP. 

Salah satunya tentang keringanan iuran biaya komite dan biaya lainnya bagi peserta didik.

“Menanggapi masukan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat serta memperhatikan perkembangan dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang sampai sekarang masih mewabah di tengah masyarakat maka saya menginstruksikan kepada seluruh kepala TK, PAUD, SD dan SMP,” ujar Helmi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

Untuk TK hingga SMP negeri, Helmi melarang ada pungutan dalam bentuk apapun selama wabah virus corona.

Sedangkan untuk TK hingga SMP swasta, Helmi meminta pembayaran iuran komite agar diberikan keringanan 50 persen dari total jumlah keseluruhan.

Ketentuan keringanan yang dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung April sampai September.

Sekolah swasta yang tidak melaksanakan instruksi ini izin operasionalnya akan dievaluasi Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.

Namun, jika ada temuan kutipan yang dilakukan sekolah negeri, jabatan kepala sekolah akan dievaluasi.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/31/15321921/walkot-bengkulu-minta-tk-hingga-smp-negeri-tak-pungut-iuran-selama-wabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke