Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kadis Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Sirkuit Kutai Timur

Kompas.com - 23/05/2020, 00:08 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit di Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (23/5/2020).

Tersangka berinisial AA ini menjabat sebagai kepala dinas yang bertanggung jawab penuh dalam pembangunan sirkuit tersebut.

Dugaan penyimpangan terjadi saat pembebasan lahan untuk proyek tersebut.

“Tanah yang dibebaskan pakai APBD itu ternyata tanah negara,” ungkap Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir kepada Kompas.com, Sabtu (23/5/2020).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Bansos Corona di Mempawah, Polisi Periksa 28 Saksi

Anggaran untuk pengadaan lahan proyek sirkuit sebesar Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012.

“Karena tanah tersebut adalah tanah negara, maka kami nilai kegiatan itu total lost yakni kerugian negara sebesar dana yang dikeluarkan itu. Tapi saat ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” terangnya.

Chairul menerangkan selain AA, lima orang yang mengaku memiliki tanah tersebut pun sudah diperiksa dan mengakui menerima sejumlah uang untuk pembebasan lahan itu.

Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyimpangan di balik proyek tersebut.

“Yang jelas korupsi itu enggak mungkin berdiri sendiri. Pasti ada keterkaitan lebih dari satu orang,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi: KPK, BPKP, Kejaksaan Bisa Mengontrol Agar Tak Ada Korupsi Bansos

Hasil pantauan tim penyidik Kejati Kaltim ke lapangan pun, tak ditemukan fisik bangunan sirkuit tersebut.

Sehingga tim penyidik juga akan menyelidiki hingga ke kegiatan proyek tersebut.

Tersangka AA, dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 10/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com