Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Corona, 123 Karyawan Perusahan Ikan di Ambon Kena PHK

Kompas.com - 19/05/2020, 21:45 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris mengungkapkan, sebanyak 123 karyawan sejumlah perusahan pengelolaan ikan di Ambon terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahannya lantaran dampak dari pandemi virus corona.

"Dampak dari pandemi corona ini menyebabkan sebanyak 123 karyawan yang di-PHK dari 5 perusahan karena memang kondisi perusahan tidak bisa beroperasi dengan baik,” ungkap Haris, kepada wartawan, di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (19/5/2020).

“Terkait PHK 123 karyawan ini nantinya kami akan laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk didata,” tambah dia.

Baca juga: KPK Ingatkan Pemprov Maluku Sediakan Data Valid Penanganan Covid-19

Sementara itu, terkait bantuan atau jaring pengaman sosial bagi nelayan di Maluku yang terdampak pandemi corona, Haris mengaku pihaknya telah mengusulkannya ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya telah mengusulkan anggaran jaring sosial dan pemberdayaan bagi para nelayan sebesar Rp 15 miliar kepada gugus tugas Covid-19 Maluku.

“Anggaran Rp 15 miliar yang diusulkan itu belum tentu semuanya disetujui, karena harus diverifikasi dulu oleh tim verifikasi di Gugus Tugas, ada unsur BPKP, unsur Inspektorat Provinsi dan Bappeda. Nanti mereka akan mengkaji dulu usulan dari semua OPD, apakah betul-betul yang diminta itu ada berkaitan langsung dengan penanganan covid atau tidak,” ujar dia.

Baca juga: Imbau Masyarakat Shalat Id di Rumah, Ini Alasan Gubernur Maluku

Haris menambahkan, saat ini, pihaknya masih terus mendata jumlah nelayan di Maluku yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

“Ini kan kami bukan hanya di Ambon saja, tetapi dari kabupaten/kota lain juga. Kami lagi mencoba berupaya mendapatkan data itu. Kami sudah minta data-data itu dari kabupaten/kota,” sambung dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com