Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Penerbangan dan Pelayaran, TKI Dideportasi Malaysia Tertahan di Kalbar

Kompas.com - 24/04/2020, 17:20 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pelarangan penerbangan dan pelayaran di Indonesia berdampak pada menumpuknya pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia.

Pasalnya, tempat penampungan sementara di Dinas Sosial Kalimantan Barat hanya berkapasitas 50 orang.

Sementara pemulangan deportan ke daerah asal di luar Kalbar tidak mungkin dilakukan hingga Mei 2020.

"Tempat penampungan sementara Dinas Sosial Kalbar diprediksi tak akan cukup menampung deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia," kata Kepala Dinas Sosial Kalbar, Yuline Marhaeni, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Sejak Lockdown, Malaysia Deportasi 665 Pekerja Migran Melalui PLBN Entikong

Menurut Yuline, pekerja migran asal Kalbar, sudah langsung dipulangkan ke keluarga masing-masing setibanya di Pontianak.

Sedangkan untuk pemulangan pekerja migran asal luar Kalbar, Dinsos Kalbar masih menunggu instruksi Gubernur.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia, dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dari TKI, Gubernur Kaltara Surati Pejabat Malaysia Minta Deportasi Ditunda

Dari 252 pekerja migran itu, 246 orang berstatus deportan dan enam orang repatrian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com