Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Penerbangan dan Pelayaran, TKI Dideportasi Malaysia Tertahan di Kalbar

Kompas.com - 24/04/2020, 17:20 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pelarangan penerbangan dan pelayaran di Indonesia berdampak pada menumpuknya pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia.

Pasalnya, tempat penampungan sementara di Dinas Sosial Kalimantan Barat hanya berkapasitas 50 orang.

Sementara pemulangan deportan ke daerah asal di luar Kalbar tidak mungkin dilakukan hingga Mei 2020.

"Tempat penampungan sementara Dinas Sosial Kalbar diprediksi tak akan cukup menampung deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia," kata Kepala Dinas Sosial Kalbar, Yuline Marhaeni, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Sejak Lockdown, Malaysia Deportasi 665 Pekerja Migran Melalui PLBN Entikong

Menurut Yuline, pekerja migran asal Kalbar, sudah langsung dipulangkan ke keluarga masing-masing setibanya di Pontianak.

Sedangkan untuk pemulangan pekerja migran asal luar Kalbar, Dinsos Kalbar masih menunggu instruksi Gubernur.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia, dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dari TKI, Gubernur Kaltara Surati Pejabat Malaysia Minta Deportasi Ditunda

Dari 252 pekerja migran itu, 246 orang berstatus deportan dan enam orang repatrian.

 

Sebanyak 252 pekerja migran Indonesia bermasalah didata dan diperiksa kesehatannya oleh petus di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (23/4/2020).dok BP3TKI Pontianak Sebanyak 252 pekerja migran Indonesia bermasalah didata dan diperiksa kesehatannya oleh petus di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (23/4/2020).
Kepala BP3TKI Pontianak Erwin Rachmat menyebut, 210 di antaranya laki-laki dan 42 orang perempuan.

Kemudian, 25 orang dideportasi karena tidak memiliki paspor dan 221 orang dideportasi karena tidak ada visa kerja atau permit.

"Sisanya, 6 orang adalah repatrian di KJRI Kucing, Malaysia," terang Erwin.

Sebagian besar dari mereka, yakni sebanyak 104 orang merupakan warga Kalimantan Barat dan sisanya berasal dari berbagai daerah di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

Kemudian, BP3TKI Pontianak, mencatat selama penerapan lockdown, Malaysia telah pulangkan sebanyak 665 pekerja migran melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Dari 665 pekerja migran yang dipulangkan tersebut, 593 berstatus deportan dan 72 berstatus repatrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com