PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 252 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia, dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (23/4/2020).
Dari 252 pekerja migran itu, 246 orang berstatus deportan dan enam orang repatrian.
"Sebanyak 252 pekerja migran dipulangkan ke Indonesia dengan rincian sebanyak 240 orang dari Depo Imigrasi Bekenu, 6 orang dari Depo Imigrasi Semuja, dan 6 orang repatriasi KJRI Kuching," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Erwin Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dari TKI, Gubernur Kaltara Surati Pejabat Malaysia Minta Deportasi Ditunda
Erwin menyebut, dari 252 pekerja migran itu, 210 di antaranya laki-laki dan 42 orang perempuan.
Kemudian, 25 orang dideportasi karena tidak memiliki paspor dan 221 orang dideportasi karena tidak ada visa kerja atau permit.
"Sisanya, 6 orang adalah repatrian di KJRI Kucing, Malaysia," terang Rahmat.
Baca juga: Malaysia Deportasi Pekerja Migran Indonesia di Tengah Lockdown, Migrant Care Minta Pemerintah Protes
Sebagian besar dari mereka, yakni sebanyak 104 orang merupakan warga Kalimantan Barat dan sisanya berasal dari berbagai daerah di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.