Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/04/2020, 10:50 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - HR (31), warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10) terancam pidana lima belas tahun penjara.

"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat dikutip dari TribunSumsel.com.

Rahmad mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat istrinya berinisial Y sedang pergi bekerja.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Ibunya

Melihat situasi sepi, timbulah niat jahat pelaku untuk memperkosa anaknya.

HR kemudian memaksa anaknya untuk masuk ke kamar, dan membujuk korban agar mau menuruti nafsunya.

"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad.

Baca juga: Ini Pengakuan Pegawai Keripik Usus Bunuh Wanita di Apartemen Surabaya

Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com