Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Banjarmasin Diminta Lengkapi Syarat untuk Terapkan PSBB

Kompas.com - 16/04/2020, 08:30 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, sudah mendapat jawaban dari Kementerian Kesehatan terkait permohonan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Ibnu, Kementerian Kesehatan meminta Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melengkapi beberapa syarat sebelum pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih luas diterapkan.

"Ada beberapa persyaratan yang disetujui oleh pusat, tetapi banyak juga yang tidak disetujui karena mungkin harus dilihat dari analisanya," ujar Ibnu Sina dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/2020) malam.

Baca juga: Gubernur Sumbar Ajukan Sumbar untuk PSBB, Bukan hanya di Padang dan Bukittinggi

Ibnu tidak merinci syarat yang masih perlu dilengkapi. Dia hanya mengatakan, perbaikan pengajuan PSBB sudah dikirim.

Jawaban atas perbaikan itu akan didapat dalam dua hari mendatang.

"Mudah-mudahan sesuai janji Menkes dalam dua hari maksimum akan dibolehkan," kata Ibnu.

Sambil menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan, Ibnu akan membenahi segala sesuatu yang dianggap kurang.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Masih Langgar Aturan PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Hanya Beri Surat Teguran

Termasuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar PSBB nantinya tidak terlalu berdampak kepada masyarakat.

"Ini juga kesempatan kita untuk saling berkoordinasi, sambil menyiapkan segala sesuatunya agar dampaknya bisa kita antisipasi dengan baik," tandasnya.

Saat ini, ada 49 orang yang positif terjangkit Covid-19 di Banjarmasin, enam di antaranya meninggal dunia dan tiga orang lainnya dinyatakan sembuh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com