Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tegal Ngarep Pengajuan PSBB Disetujui Kemenkes RI

Kompas.com - 13/04/2020, 21:59 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, hingga Senin (13/4/2020) belum menerima surat balasan perihal permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

"Suratnya belum kembali," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Akhir TA 2019 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (13/4/2020).

Meski demikian, Dedy berharap permohonannya untuk menerapkan PSBB bisa disetujui Kemenkes dalam waktu dekat.

"Saya berharap Kota Tegal bisa menerapkan PSBB," tuturnya.

Baca juga: Kasus Pertama Covid-19 di Kota Tegal Diperbolehkan Pulang

Sementara itu, Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi menambahkan, Pemkot Tegal sudah menyampaikan permohonan PSBB bahkan sebelum Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang baru terbit pada 3 April lalu.

Saat itu, Pemkot Tegal mengirimkan surat permohonan pada 1 April berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Awalnya kita telah mengajukan. Kemudian dibalas oleh mentri kesehatan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai Permenkes No. 9 Tahun 2020," kata Jumadi.

Setelah sepekan mengirimkan surat sesuai Peraturan Kemenkes, pihaknya baru mendapat jawaban pada 7 April 2020.

Baca juga: Kasus Positif Corona Baru di Kota Tegal, Perempuan 73 Tahun yang Baru Pulang dari Tangerang

Namun, kata Jumadi, jawaban saat itu bukan keputusan persetujuan, melainkan meminta Pemkot Tegal kembali melampirkan sejumlah syarat sesuai Peraturan Menkes.

"Kemenkes mengirimkan surat jawaban 7 April 2020, tanggal 9 April kita kirim surat lagi melengkapi syarat-syaratnya. Namun memang sampai hari ini belum ada jawaban," pungkas Jumadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com