Salin Artikel

Pemkot Tegal Ngarep Pengajuan PSBB Disetujui Kemenkes RI

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, hingga Senin (13/4/2020) belum menerima surat balasan perihal permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

"Suratnya belum kembali," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Akhir TA 2019 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (13/4/2020).

Meski demikian, Dedy berharap permohonannya untuk menerapkan PSBB bisa disetujui Kemenkes dalam waktu dekat.

"Saya berharap Kota Tegal bisa menerapkan PSBB," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi menambahkan, Pemkot Tegal sudah menyampaikan permohonan PSBB bahkan sebelum Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang baru terbit pada 3 April lalu.

Saat itu, Pemkot Tegal mengirimkan surat permohonan pada 1 April berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Awalnya kita telah mengajukan. Kemudian dibalas oleh mentri kesehatan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai Permenkes No. 9 Tahun 2020," kata Jumadi.

Setelah sepekan mengirimkan surat sesuai Peraturan Kemenkes, pihaknya baru mendapat jawaban pada 7 April 2020.

Namun, kata Jumadi, jawaban saat itu bukan keputusan persetujuan, melainkan meminta Pemkot Tegal kembali melampirkan sejumlah syarat sesuai Peraturan Menkes.

"Kemenkes mengirimkan surat jawaban 7 April 2020, tanggal 9 April kita kirim surat lagi melengkapi syarat-syaratnya. Namun memang sampai hari ini belum ada jawaban," pungkas Jumadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/13/21594271/pemkot-tegal-ngarep-pengajuan-psbb-disetujui-kemenkes-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke