Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Siri Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Karung, Motifnya Cemburu

Kompas.com - 07/04/2020, 12:00 WIB
Suddin Syamsuddin,
Khairina

Tim Redaksi

 

PINRANG, KOMPAS.com - Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang dimasukkan dalam karung dan lalu dihanyutkan di Sungai Bela-Belawa, Kacamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Jenazah korban ditemukan warga pada Rabu (1/4/2020) lalu.

"Berbekal petunjuk tato korban pada tangan, kami melakukan pencarian. Dari info teman-teman media kami menemukan akun Facebook korban. Tim kemudian melakukan pencrian siapa pelaku pembunuhan mayat dalam karung," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dhrma Perwira, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Mayat Perempuan dalam Karung Hanyut di Sungai di Pinrang

Korban pembunuhan, Rusnah (52) adalah ibu rumah tangga beralamat di Desa Pajalele Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.

Sementara, pelaku adalah suami siri korban Wa Laodding alias Bampe (55), seorang penggembala itik warga Dusun Dea, Desa Sipudeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap,

"Diduga karena cemburu," ujar Dharma.

Menurut Dharma, Bampe menuduh istri sirinya selingkuh dengan laki-lain.

Pelaku merasa kesal dan marah dan menganiaya korban dengan balok, memasukkan dalam karung dan menghanyutkan jenazah itu di sungai.

Dari pengakuan pelaku, keduanya janjian bertemu di Jalan Poros Pinrang-Rappang, tepatnya di dekat jembatan Kampung Arassie Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Pasangan suami istri ini kemudian bertengkar persoalan selingkuh. Pelaku pun memukul korban hingga pingsan, memasukkannya ke dalam karung, kemudian membawa ke sungai ditenggelamkan hingga tewas dan dihanyutkan.

Baca juga: Geger, Mayat Perempuan Ditemukan dalam Karung Hanyut di Sungai di Pinrang, Ini Ciri-cirinya

Pelaku mengakui bahwa dirinya telah menikah siri dengan korban selama kurang lebih dua tahun yang lalu. Ia pun mengakui segala perbuatannya dihadapan Polisi.

Dipimpin Kanit Resmob Aioda Aris Tim Crime Fighter Polres Pinrang menangkap pelaku di Rumah persewaan Kampung Tonrong Saddang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah baju kaos warna hitam yang dikenakan pelaku  saat melakukan perbuatannya dan satu unit ponsel merek Nokia milik pelaku. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com