DENPASAR, KOMPAS.com - Imbauan Gubernur Bali I Wayan Koster agar masyarakat tak keluar rumah diperpanjang hingga 30 Maret 2020.
I Wayan Koster meminta masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah dan interaksi dengan orang lain.
Masyarakat juga diumbau tetap bekerjadan belajar dari rumah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali ada keperluan sangat mendesak," kata I Wayan Koster dalam surat imbauan yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Tetapkan Status Darurat Covid-19, Bupati Jombang Minta Pemilik Warung dan PKL Tutup
Dalam imbauan terbaru itu, I Wayan Koster juga melarang para bupati, wali kota, dan desa adat menutup jalan di wilayahnya.
Sehingga, masyarakat yang memiliki keperluan mendesak tak kesulitan dalam perjalanan.
I Wayan Koster juga meminta pengelola hiburan malam menutup usaha mereka untuk sementara waktu.
"Imbauan ini akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah," kata Koster.
Imbauan ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Provinsi Bali mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.