Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kena Razia, Karantina Sehari di Kantor Satpol PP

Kompas.com - 25/03/2020, 07:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan.

Surat edaran itu dikeluarkan sebagai langkah Pemerintah Kota Surakarta untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Tak hanya mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional saja, kata Rudy, pihaknya juga menutup tempat hiburan malam, warung internet (warnet), dan game online. Penutupan ini berlangsung hingga 29 Maret 2020.

"Kalau surat edaran penutupan sampai tanggal 29 Maret. Nanti akan kita evaluasi," ungkap Rudy.

Baca juga: Pemkot Solo Batasi Jam Operasional Mal dan Tutup Tempat Hiburan Malam

Selama status KLB virus corona, Kata Rudy, siswa sekolah di Solo belajar di rumah.

Apabila ada siswa yang keluar rumah dan terkena razia Satpol PP, sambungnya, maka akan dikarantina sehari di kantor Satpol PP.

Baca juga: Fakta Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Selama 13 Tahun hingga Dilaporkan ke Polisi

Lanjutnya, siswa tersebut baru boleh pulang ke rumah setelah orangtua mereka datang ke kantor Satpol PP untuk menjemput anaknya tersebut.

"Kita razia terus. Kalau ada anak yang ke razia Satpol PP dikarantina di sana (kantor) sehari biar orangtuanya yang ambil," terang Rudy.

(Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com