Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di Pangkal Pinang Ini Pernah Divonis Kasus Dinas Fiktif, Kini Tersandung Korupsi Pajak

Kompas.com - 18/03/2020, 21:37 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial BW di lingkungan Pemkot Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung yang pernah terjerat kasus perjalanan dinas fiktif kembali harus berurusan dengan hukum.

Kali ini BW diduga terkait korupsi dana pajak senilai Rp355,4 juta saat menjabat bendahara sekretariat DPRD Pangkal Pinang.

"Tersangka BW dan barang bukti diserahkan penyidik Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung kepada Pidsus Kejari Pangkal Pinang tadi siang," kata Kasie Intel Kejari Pangkal Pinang, Ryan Sumartha dalam pesan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Bawakan Sabu untuk Suaminya di Rutan, PNS di Luwu Utara Ini Ditangkap

Ryan menuturkan, tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan yaitu tidak menyetorkan ke kas negara pajak PPH 21 yang telah dipotongnya, dengan Kerugian negara sebesar Rp 355,4 juta.

"Rentang Januari 2017 sampai Agustus 2017. Saat itu selaku bendahara sekwan," ujar Ryan.

Sebelumnya pada 2018, BW divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus SPPD fiktif DPRD Pangkal Pinang.

Baca juga: TK hingga SMP di Makassar Diliburkan, PNS Tetap Kerja

Ketua majelis hakim Endang Sri A Ningsing dengan hakim anggota Herman Sjafrijadi dan Iwan Gunawan, saat sidang pembacaan putusan, Senin (5/3/2018), menilai terdakwa BW bersalah karena dengan sengaja membayarkan uang negara kepada sejumlah anggota dewan yang tidak hadir dalam tugas.

Terdakwa dinilai melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Rp 158 juta.

Poin yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan sebagai aparatur sipil negara tidak berlaku jujur.

Pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Foto Syur-nya Diancam Disebarkan, PNS di Solok Selatan Diperas Rp 200.000 Tiap Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com