Salin Artikel

PNS di Pangkal Pinang Ini Pernah Divonis Kasus Dinas Fiktif, Kini Tersandung Korupsi Pajak

Kali ini BW diduga terkait korupsi dana pajak senilai Rp355,4 juta saat menjabat bendahara sekretariat DPRD Pangkal Pinang.

"Tersangka BW dan barang bukti diserahkan penyidik Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung kepada Pidsus Kejari Pangkal Pinang tadi siang," kata Kasie Intel Kejari Pangkal Pinang, Ryan Sumartha dalam pesan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Ryan menuturkan, tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan yaitu tidak menyetorkan ke kas negara pajak PPH 21 yang telah dipotongnya, dengan Kerugian negara sebesar Rp 355,4 juta.

"Rentang Januari 2017 sampai Agustus 2017. Saat itu selaku bendahara sekwan," ujar Ryan.

Sebelumnya pada 2018, BW divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus SPPD fiktif DPRD Pangkal Pinang.

Ketua majelis hakim Endang Sri A Ningsing dengan hakim anggota Herman Sjafrijadi dan Iwan Gunawan, saat sidang pembacaan putusan, Senin (5/3/2018), menilai terdakwa BW bersalah karena dengan sengaja membayarkan uang negara kepada sejumlah anggota dewan yang tidak hadir dalam tugas.

Terdakwa dinilai melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Rp 158 juta.

Poin yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan sebagai aparatur sipil negara tidak berlaku jujur.

Pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/18/21372811/pns-di-pangkal-pinang-ini-pernah-divonis-kasus-dinas-fiktif-kini-tersandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke