PADANG, KOMPAS.com - Diancam akan menyebarkan foto-foto syur, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solok Selatan, Sumatera Barat berinisial DN (34) diperas seorang pemuda Y (34) tiap bulannya Rp 200.000.
Pemerasan dilakukan sejak April 2018 dan korban telah menyetor total Rp 4,2 juta.
"Saat ini Y sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Y dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu Arvi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
Arvi menyebutkan kejadian berawal pada tahun 2016 lalu saat tersangka membeli sebuah ponsel merek BlackBerry dan menemukan foto-foto syur milik korban di dalam BlackBerry tersebut.
Setelah itu, tersangka mencari tahu orang yang ada dalam foto-foto tersebut dan akhirnya menemukannya di media sosial Facebook.
"Tersangka menemukan foto di BlackBerry yang dibelinya. Kemudian dia mencari tahu dan akhirnya menemukan korban di Facebook tahun 2018," kata Arvi.
Baca juga: Oknum PNS Diduga Cabuli Pelajar SMA yang Dikenal dari Medsos
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.