Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Seperti Anak Kecil dan Orang Mabuk, Bupati TTS Laporkan Anggota DPRD ke Polisi

Kompas.com - 17/03/2020, 13:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Epy Tahun melaporkan anggota DPRD TTS, Uksam Selan ke polisi.

Laporan dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM bagian Hukum Setda TTS, Marson Nenoliu dan seorang staf Marianus Kase.

Keduanya mendatangi Polres TTS, Senin (16/3/2020). Setelah melapor, keduanya bertemu dengan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari.

Bupati TTS Epy Tahun saat dihubungi Kompas.com, Senin siang menyebut, dirinya melaporkan Uksam karena merasa dihina.

Baca juga: Sebut Mantan Bendahara Partai Biang Keributan, Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Didakwa Pencemaran Nama Baik

Laporan itu karena komentar Uksam Selan di salah satu media cetak lokal yang menyebut dirinya seperti anak kecil dan seperti orang mabuk.

Uksam kata Epy, menyebutkan kalau DPRD menunggu sampai kapanpun, dirinya sebagai bupati tidak akan menghadiri undangan rapat dengar pendapat yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini.

Ada dua hal yang akan dilaporkan yakni penghinaan dan Undang-undang ITE.

"Keluarga besar saya juga tidak terima dengan pernyataan itu, sehingga kita akan tempuh jalur hukum," ujarnya.

Epy menjelaskan, alasan DPRD mengundangnya untuk menggelar rapat dengar pendapat, karena dirinya membatasi perjalanan Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah.

Baca juga: Kisah Arrohmah Mendaki Gunung dengan Satu Kaki, Diamputasi Sebelum Wisuda

Epy punya alasan membatasi anggaran itu, sebab beberapa waktu lalu, dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari, uang pemerintah yang keluar untuk membiayai perjalanan dinas keluar daerah sekitar Rp1,5 miliar.

"Ini suatu jumlah yang sangat fantastis, untuk daerah yang menyumbang angka Kemiskinan tertinggi di NTT dan angka stunting tertinggi ke -2 di Indonesia," tegasnya.

Dihubungi secara terpisah Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari membenarkan adanya laporan itu.

"Kami secepatnya lakukan penyelidikan dan klarifikasi," ujarnya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com