Salin Artikel

Disebut Seperti Anak Kecil dan Orang Mabuk, Bupati TTS Laporkan Anggota DPRD ke Polisi

Laporan dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM bagian Hukum Setda TTS, Marson Nenoliu dan seorang staf Marianus Kase.

Keduanya mendatangi Polres TTS, Senin (16/3/2020). Setelah melapor, keduanya bertemu dengan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari.

Bupati TTS Epy Tahun saat dihubungi Kompas.com, Senin siang menyebut, dirinya melaporkan Uksam karena merasa dihina.

Laporan itu karena komentar Uksam Selan di salah satu media cetak lokal yang menyebut dirinya seperti anak kecil dan seperti orang mabuk.

Uksam kata Epy, menyebutkan kalau DPRD menunggu sampai kapanpun, dirinya sebagai bupati tidak akan menghadiri undangan rapat dengar pendapat yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini.

Ada dua hal yang akan dilaporkan yakni penghinaan dan Undang-undang ITE.

"Keluarga besar saya juga tidak terima dengan pernyataan itu, sehingga kita akan tempuh jalur hukum," ujarnya.

Epy menjelaskan, alasan DPRD mengundangnya untuk menggelar rapat dengar pendapat, karena dirinya membatasi perjalanan Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah.

Epy punya alasan membatasi anggaran itu, sebab beberapa waktu lalu, dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari, uang pemerintah yang keluar untuk membiayai perjalanan dinas keluar daerah sekitar Rp1,5 miliar.

"Ini suatu jumlah yang sangat fantastis, untuk daerah yang menyumbang angka Kemiskinan tertinggi di NTT dan angka stunting tertinggi ke -2 di Indonesia," tegasnya.

Dihubungi secara terpisah Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari membenarkan adanya laporan itu.

"Kami secepatnya lakukan penyelidikan dan klarifikasi," ujarnya singkat.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/13164981/disebut-seperti-anak-kecil-dan-orang-mabuk-bupati-tts-laporkan-anggota-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke