Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Mantan Bendahara Partai Biang Keributan, Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Didakwa Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 21/02/2020, 17:41 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan Risman, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah, mantan bendahara Golkar Sulsel. 

Salah satu jaksa penuntut umum Andi Irfan mengatakan, perkataan Risman yang menyebut kekacauan di Musyawarah Daerah Golkar di Sulawesi Selatan pada Juli 2019 disebabkan kader dari Rusdin Abdullah adalah tidaklah benar.

Saat itu, Risman menyebut Rusdin menyuruh dua kader Golkar untuk membagikan selebaran untuk menolak acara tersebut.

Namun setelah diselidiki, dua orang yang membagikan selebaran penolakan acara mengaku atas inisiatif sendiri.

Sehingga Risman didakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. 

 "Tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui," ucap Irfan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Anggota Fraksi Golkar Tarik Diri dari Pengusul RUU Ketahanan Keluarga

Irfan menjelaskan, pihaknya mendakwa Risman dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. 

Meski didakwa bersalah, Risman tidak akan mengajukan eksepsi.

Sidang kasus penghinaan ini bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (24/2/2020) pekan depan.

Baca juga: Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Fraksi Partai Golkar Tarik Dukungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com