Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pencuri Uang Rp 1,6 Miliar di Parkiran Kantor Gubernur Sumut Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/03/2020, 13:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Empat terdakwa pencuri uang tunai untuk pembayaran honor sebesar Rp 1,6 miliar lebih milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus menunduk.

Bahkan saat Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menanyakan apakah mereka sehat atau tidak, hanya dijawab seadanya, suara mereka nyaris tak terdengar.

Sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan beragenda pembacaan putusan.

Erintuah sempat terlihat kesal dan menskors persidangan gara-gara Panitera Muda Pidana Yusman Harefa yang menjadi Panitera Pengganti melenggang datang ke persidangan tanpa membawa berkas perkara para terdakwa. 

Baca juga: Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Hilang di Parkiran, Ini Kronologinya

Keempat terdakwa pada 17 Februari 2020 dituntut Jaksa Penuntut Umum Rambo Sinurat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP namun hukumannya berbeda-beda.

Terdakwa Niksar Sitorus (36), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) dituntut enam tahun enam bulan penjara.

Sedangkan Niko Demos Sihombing alias Nika (41) dituntut tujuh tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, Erintuah menyebut hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa dilakukan saat jam shalat dan mereka menikmati hasil kejahatannya.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulangi. 

Baca juga: Fakta Uang Rp 1,6 Miliar Pemprov Sumut Hilang di Parkiran, untuk Pembayaran Honor TPAD

Pikir-pikir

"Para terdakwa belum pernah dipidana dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Menyatakan terdakwa Niksar Sitorus, Musa Hardianto Sihombing, Indra Haposan Nababan dan Niko Demos Sihombing terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing lima tahun," kata Erintuah, Senin (2/3/2020).

"Sudah dengar? Perbuatan kalian sama, walaupun dituntut jaksa beda-beda tapi hakim berpendapat perbuatan kalian saling melengkapi. Atas putusan itu, saudara punya hak, boleh menerima, boleh pikir-pikir, boleh banding. Kami menilai, masih ada hal-hal yang meringankan dari kalian, kalau tidak, bisa saja kami naikkan hukuman kalian sampai sembilan tahun. Bagaimana? Penuntut umum juga punya hak yang sama..." sambungnya.

Setelah saling lirik, para terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini kompak menjawab pikir-pikir. Begitu juga dengan jawaban Jaksa Rambo, pikir-pikir. 

"Pikir-pikir tujuh hari, jika dalam tujuh hari saudara tidak menyatakan sikap maka dianggap menerima putusan. Perkara selesai, sidang ditutup..." kata Erintuah sambil mengetuk palu.

Baca juga: Kekecewaan Wagub Sumut soal Uang Rp 1,6 Miliar yang Hilang di Parkiran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com