Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pencuri Uang Rp 1,6 Miliar di Parkiran Kantor Gubernur Sumut Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/03/2020, 13:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Empat terdakwa pencuri uang tunai untuk pembayaran honor sebesar Rp 1,6 miliar lebih milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus menunduk.

Bahkan saat Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menanyakan apakah mereka sehat atau tidak, hanya dijawab seadanya, suara mereka nyaris tak terdengar.

Sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan beragenda pembacaan putusan.

Erintuah sempat terlihat kesal dan menskors persidangan gara-gara Panitera Muda Pidana Yusman Harefa yang menjadi Panitera Pengganti melenggang datang ke persidangan tanpa membawa berkas perkara para terdakwa. 

Baca juga: Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Hilang di Parkiran, Ini Kronologinya

Keempat terdakwa pada 17 Februari 2020 dituntut Jaksa Penuntut Umum Rambo Sinurat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP namun hukumannya berbeda-beda.

Terdakwa Niksar Sitorus (36), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) dituntut enam tahun enam bulan penjara.

Sedangkan Niko Demos Sihombing alias Nika (41) dituntut tujuh tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, Erintuah menyebut hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa dilakukan saat jam shalat dan mereka menikmati hasil kejahatannya.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulangi. 

Baca juga: Fakta Uang Rp 1,6 Miliar Pemprov Sumut Hilang di Parkiran, untuk Pembayaran Honor TPAD

Pikir-pikir

"Para terdakwa belum pernah dipidana dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Menyatakan terdakwa Niksar Sitorus, Musa Hardianto Sihombing, Indra Haposan Nababan dan Niko Demos Sihombing terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing lima tahun," kata Erintuah, Senin (2/3/2020).

"Sudah dengar? Perbuatan kalian sama, walaupun dituntut jaksa beda-beda tapi hakim berpendapat perbuatan kalian saling melengkapi. Atas putusan itu, saudara punya hak, boleh menerima, boleh pikir-pikir, boleh banding. Kami menilai, masih ada hal-hal yang meringankan dari kalian, kalau tidak, bisa saja kami naikkan hukuman kalian sampai sembilan tahun. Bagaimana? Penuntut umum juga punya hak yang sama..." sambungnya.

Setelah saling lirik, para terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum ini kompak menjawab pikir-pikir. Begitu juga dengan jawaban Jaksa Rambo, pikir-pikir. 

"Pikir-pikir tujuh hari, jika dalam tujuh hari saudara tidak menyatakan sikap maka dianggap menerima putusan. Perkara selesai, sidang ditutup..." kata Erintuah sambil mengetuk palu.

Baca juga: Kekecewaan Wagub Sumut soal Uang Rp 1,6 Miliar yang Hilang di Parkiran

JPU tuntut hukuman berbeda, ini sebabnya

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Rambo Sinurat yang dimintai komentarnya membenarkan para terdakwa dihukum masing-masing lima tahun.

Untuk barang bukti dan uang pengganti, katanya, hakim sependapat dengan penuntut umum. Namun untuk vonis, dirinya mengaku pikir-pikir.

Ditanya soal perbedaan hukuman kepada para terdakwa saat dituntut, alasannya karena ada yang residivis.

"Ada dua orang yang residivis, yang dituntut tujuh tahun itu residivis dan otak pelaku. Itulah dasar kami membedakan tuntutan, satu lagi karena peran para terdakwa. Ada yang memang cuma memantau saja..." ungkap Rambo. 

Baca juga: Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Hilang, Gubernur Nonaktifkan 3 Pejabat

Kasus uang Rp 1,6 miliar hilang di parkiran, 2 masih DPO

Seperti diberitakan, uang tunai sebanyak Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut untuk pembayaran honor TPAD hilang dari dalam mobil yang parkir di halaman kantor gubernur pada Senin, 9 September 2019 sore.

Plt Kepala BPKAD Provinsi Sumut Raja Indra Saleh mengatakan, uang diambil tunai karena akan didistribusikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).  

Sementara itu, Kabag Humas Biro Humas dan Keprotokolan Sekdaprov Sumut Muhammad Ikhsan mengatakan, uang diambil staf pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan honorer BPKAD Indrawan Ginting dari Bank Sumut cabang utama di Jalan Imam Bonjol Medan.

Baca juga: Kronologi Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Dibawa Kabur 6 Pencuri

Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 24 September 2019.

Sepekan kemudian, tepatnya 1 Oktober 2019, polisi menangkap keempat terdakwa.

Sementara dua pelaku lagi yakni Pandiangan dan Tukul sampai hari ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Dua Pencuri Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Masih Buron, Ini Perannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com