JPU tuntut hukuman berbeda, ini sebabnya
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Rambo Sinurat yang dimintai komentarnya membenarkan para terdakwa dihukum masing-masing lima tahun.
Untuk barang bukti dan uang pengganti, katanya, hakim sependapat dengan penuntut umum. Namun untuk vonis, dirinya mengaku pikir-pikir.
Ditanya soal perbedaan hukuman kepada para terdakwa saat dituntut, alasannya karena ada yang residivis.
"Ada dua orang yang residivis, yang dituntut tujuh tahun itu residivis dan otak pelaku. Itulah dasar kami membedakan tuntutan, satu lagi karena peran para terdakwa. Ada yang memang cuma memantau saja..." ungkap Rambo.
Baca juga: Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Hilang, Gubernur Nonaktifkan 3 Pejabat
Kasus uang Rp 1,6 miliar hilang di parkiran, 2 masih DPO
Seperti diberitakan, uang tunai sebanyak Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut untuk pembayaran honor TPAD hilang dari dalam mobil yang parkir di halaman kantor gubernur pada Senin, 9 September 2019 sore.
Plt Kepala BPKAD Provinsi Sumut Raja Indra Saleh mengatakan, uang diambil tunai karena akan didistribusikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Sementara itu, Kabag Humas Biro Humas dan Keprotokolan Sekdaprov Sumut Muhammad Ikhsan mengatakan, uang diambil staf pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan honorer BPKAD Indrawan Ginting dari Bank Sumut cabang utama di Jalan Imam Bonjol Medan.
Baca juga: Kronologi Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Dibawa Kabur 6 Pencuri
Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 24 September 2019.
Sepekan kemudian, tepatnya 1 Oktober 2019, polisi menangkap keempat terdakwa.
Sementara dua pelaku lagi yakni Pandiangan dan Tukul sampai hari ini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Dua Pencuri Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Masih Buron, Ini Perannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.