MAKASSAR, KOMPAS.com - B alias Gery (19), pemuda yang membawa lari remaja wanita yang masih berusia 15 tahun selama 10 hari tanpa sepengetahuan orangtuanya dan memerkosanya dikenakan pasal berlapis.
Pasalnya, Gery menggunakan motor curian saat membawa lari korbannya.
"Karena keterangannya ini motor dia dapat dari temannya di Gowa. Namun kita sudah koordinasi dengan Polres Gowa dan benar ada laporannya di Polres Gowa soal motor itu hasil curian," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman Jumat (21/2/2020).
Baca juga: 10 Hari Dibawa Lari, Remaja Wanita di Makassar Diperkosa Pemuda yang Baru Dikenal
Menurut Iqbal, Gery sebelumnya juga sudah mencuri sepeda motor. Laki-laki yang bekerja sebagai sopir angkot ini pernah mencuri sepeda motor di Kecamatan Rappocini, Makassar, pada 2019.
Motor itu kemudian dijual Gery di kota Palopo.
Dengan pencurian ini, Gery dijerat pasal pencurian. Selain itu, Gery juga disangkakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun," ucap Iqbal.
Baca juga: Dua Pelajar Pemerkosa Siswi SMA di Namlea Gemar Nonton Film Porno
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap B alias Gery (19) karena membawa kabur seorang remaja wanita selama 10 hari dan memperkosanya.
Gery ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (19/2/2020) saat dihajar massa.
Penghakiman massa bermula ketika Gery dan korbannya terlihat oleh keluarga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.