KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku.
Dalam kasus pemerkosaan tersebut, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan.
Mereka terdiri dari dua pelaku pemerkosaan dan dua lainnya yang melakukan perekaman dengan kamera ponsel.
Akibat perbuatan itu, para pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Seorang siswi SMA di Kabupaten Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan oleh kedua temannya berinisial A dan D.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat (7/2/2020).
Saat itu, korban dijemput oleh kedua pelaku di rumahnya.
Kemudian, mereka mengajak korban ke sebuah indekos di Kota Namlea.
“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Sesampainya di indekos itu, para pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras jenis sopi.
Baca juga: Siswi Korban Pemerkosaan di Maluku Pasrah karena Terancam Dipermalukan
Setelah dicekoki minuman keras itu, korban mengalami pusing dan tertidur.
Saat itu, korban disetubuhi oleh pelaku berinisial D.