KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan BJM (27), pemilik wedding organizer (WO) HL Cianjur jadi tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (20/2/2020).
Namun, polisi tidak menahan tersangka kerena atas petimbangan kemanusian.
“Tersangka sedang hamil tua, dan informasi dari medis akan segera melahirkan. Namun, tentunya proses hukum tetap berjalan,” kata Niki kepada wartawan di Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Segera Melahirkan, Pemilik Wedding Organizer Bodong di Cianjur Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan
Meskipun tak ditahan, Niki menjamin tersangka tidak akan berupaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Saya garansi itu. Selama ini, tersangka juga cukup kooperatif,” ujarnya.
Menurut polisi, hingga saat ini, baru dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi walau pun sudah dibuka posko pengaduan.
“Nilai kerugiannya kalau berdasarkan yang telah melapor sebesar Rp 80 juta," katanya.
Baca juga: Tipu 24 Calon Pengantin, Pemilik Wedding Organizer di Cianjur Minta Maaf