CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi resmi menetapkan BJM (27), pemilik wedding organizer (WO) HL Cianjur sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Kamis (20/2/2020).
Menurut polisi, hingga saat ini, baru dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi walau pun sudah dibuka posko pengaduan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, BJM dijadikan tersangka atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah pasangan pengantin dan vendor lewat wedding organizer (WO) miliknya, HL Cianjur.
“Nilai kerugiannya kalau berdasarkan yang telah melapor sebesar Rp 80 juta," kata Niki kepada wartawan di Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020).
"Tersangka sendiri mulai bermasalah dalam mengelola WO-nya itu sejak September 2019,” lanjutnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.