Salin Artikel

Jadi Tersangka, Pemilik "Wedding Organizer" Bodong di Cianjur Tak Ditahan, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan BJM (27), pemilik wedding organizer (WO) HL Cianjur jadi tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (20/2/2020).

Namun, polisi tidak menahan tersangka kerena atas petimbangan kemanusian.

“Tersangka sedang hamil tua, dan informasi dari medis akan segera melahirkan. Namun, tentunya proses hukum tetap berjalan,” kata Niki kepada wartawan di Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020).

Meskipun tak ditahan, Niki menjamin tersangka tidak akan berupaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Saya garansi itu. Selama ini, tersangka juga cukup kooperatif,” ujarnya.

Menurut polisi, hingga saat ini, baru dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi walau pun sudah dibuka posko pengaduan.

“Nilai kerugiannya kalau berdasarkan yang telah melapor sebesar Rp 80 juta," katanya.


Dari tangan tersangka, kata Niki, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya bukti kuitansi pembayaran, dan salinan capture chat atau percakapan antara tersangka dengan para korban.

"Barang bukti lain masih kita kumpulkan, termasuk terus mendalami perkara ini untuk menguak kemungkinan ada tersangka baru," ungkapnya.

Sementara itu, BJM, pemilik WO HL Cianjur meminta maaf kepada para korban yang merasa telah dirugikannya.

Ia mengaku tidak ada niat sama sekali untuk menipu klien-klienya.

“Saya minta maaf kepada orang-orang yang telah merasa dirugikan. Saya tidak ada niat (menipu). Saya punya itikad baik dari dulu juga, cuma mungkin ada yang belum disampaikan (mengembalikan uang klien),” katanya saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Kamis.

Meski tengah hamil tua dan akan segera melahirkan, BJM mengaku akan menjalani seluruh proses hukum atas perkara yang tengah menimpanya.

"Saya siap menjalaninya, saya akan kooperatif. Karena saya juga ingin semuanya segera selesai," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.


Sebelumnya diberitakan, pemilik wedding organizer HL Cianjur BJM (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sementara hingga saat ini, baru dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sebelumnya, BJM telah diamankan polisi, Selasa (18/2/2020) dini hari di wilayah Cianjur, setelah sebelumnya ditenggarai sempat berpindah-pindah tempat ke luar kota.

BJM dijadikan tersangka karena diduga telah menggelapkan uang sejumlah pasangan pengantin dan vendor lewat wedding organizer (WO) miliknya, HL Cianjur.

Sedikitnya 24 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan sebuah wedding organizer yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Para korban yang telah menyetor sejumlah uang kepada BJM (27), sang pemilik WO, terpaksa gigit jari karena paket pesta pernikahan yang mereka pesan ternyata tidak sesuai harapan.

Padahal, mereka sudah menyetor sejumlah uang mulai belasan juta hingga ratusan juta rupiah untuk biaya paket resepsi pernikahan kepada WO tersebut.

(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/06011001/jadi-tersangka-pemilik-wedding-organizer-bodong-di-cianjur-tak-ditahan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke