Dari tangan tersangka, kata Niki, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya bukti kuitansi pembayaran, dan salinan capture chat atau percakapan antara tersangka dengan para korban.
"Barang bukti lain masih kita kumpulkan, termasuk terus mendalami perkara ini untuk menguak kemungkinan ada tersangka baru," ungkapnya.
Baca juga: 6 Fakta Baru Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Pemilik WO Ditangkap dan Belum Jadi Tersangka
Sementara itu, BJM, pemilik WO HL Cianjur meminta maaf kepada para korban yang merasa telah dirugikannya.
Ia mengaku tidak ada niat sama sekali untuk menipu klien-klienya.
“Saya minta maaf kepada orang-orang yang telah merasa dirugikan. Saya tidak ada niat (menipu). Saya punya itikad baik dari dulu juga, cuma mungkin ada yang belum disampaikan (mengembalikan uang klien),” katanya saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Kamis.
Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Polisi: Baru 2 Korban yang Melapor
Meski tengah hamil tua dan akan segera melahirkan, BJM mengaku akan menjalani seluruh proses hukum atas perkara yang tengah menimpanya.
"Saya siap menjalaninya, saya akan kooperatif. Karena saya juga ingin semuanya segera selesai," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Polisi Bentuk Timsus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.