CIANJUR, KOMPAS.com – BJM (27), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta maaf kepada para korban.
Tersangka mengaku tidak punya niat sama sekali untuk menipu klien-kliennya.
“Saya minta maaf kepada orang-orang yang telah merasa dirugikan. Saya tidak ada niat (menipu). Saya punya itikad baik dari dulu juga, cuma mungkin ada yang belum disampaikan (mengembalikan uang klien),” kata BJM saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Segera Melahirkan, Pemilik Wedding Organizer Bodong di Cianjur Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan
Meski tengah hamil tua dan segera melahirkan, tersangka siap menjalani seluruh proses hukum atas perkara yang tengah menimpanya.
“Saya siap menjalaninya, saya akan kooperatif. Karena saya juga ingin semuanya segera selesai,” ucapnya.
Tersangka juga menyampaikan terima kasih kepada pihak penyidik yang tak menahannya atas pertimbangan kehamilan.
“Terima kasih kepada Pak Polisi atas kebijaksanaannya (tidak ditahan),” ujar dia.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, BJM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan lewat WO miliknya, HL Cianjur.
Namun, pihaknya tidak menahan tersangka atas pertimbangan kemanusiaan.
“Tersangka sedang hamil tua, dan informasi dari medis akan segera melahirkan,” kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan