BJM dijadikan tersangka karena diduga telah menggelapkan uang sejumlah pasangan pengantin dan vendor lewat wedding organizer (WO) miliknya, HL Cianjur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti kuitansi pembayaran, dan salinan capture chat atau percakapan antara tersangka dengan para korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sedikitnya 24 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan sebuah wedding organizer yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: 6 Fakta Baru Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Pemilik WO Ditangkap dan Belum Jadi Tersangka
Para korban yang telah menyetor sejumlah uang kepada BJM (27), sang pemilik WO, terpaksa gigit jari karena paket pesta pernikahan yang mereka pesan ternyata tidak sesuai harapan.
Padahal, mereka sudah menyetor sejumlah uang mulai belasan juta hingga ratusan juta rupiah untuk biaya paket resepsi pernikahan kepada WO tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.