Salin Artikel

Tipu 24 Calon Pengantin, Pemilik "Wedding Organizer" di Cianjur Minta Maaf

Tersangka mengaku tidak punya niat sama sekali untuk menipu klien-kliennya.

“Saya minta maaf kepada orang-orang yang telah merasa dirugikan. Saya tidak ada niat (menipu). Saya punya itikad baik dari dulu juga, cuma mungkin ada yang belum disampaikan (mengembalikan uang klien),” kata BJM saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020).

Meski tengah hamil tua dan segera melahirkan, tersangka siap menjalani seluruh proses hukum atas perkara yang tengah menimpanya.

“Saya siap menjalaninya, saya akan kooperatif. Karena saya juga ingin semuanya segera selesai,” ucapnya. 

Tersangka juga menyampaikan terima kasih kepada pihak penyidik yang tak menahannya atas pertimbangan kehamilan.

“Terima kasih kepada Pak Polisi atas kebijaksanaannya (tidak ditahan),” ujar dia.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, BJM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan lewat WO miliknya, HL Cianjur.

Namun, pihaknya tidak menahan tersangka atas pertimbangan kemanusiaan.

“Tersangka sedang hamil tua, dan informasi dari medis akan segera melahirkan,” kata dia.

Niki menjamin kendati tak ditahan, tersangka tidak akan berupaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Saya garansi itu. Selama ini, tersangka juga cukup kooperatif,” ujar Niki.

Sebelumnya diberitakan, pemilik wedding organizer HL Cianjur BJM (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sementara hingga saat ini, baru dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sebelumnya, BJM telah diamankan polisi, Selasa (18/2/2020) dini hari di wilayah Cianjur, setelah sebelumnya ditenggarai sempat berpindah-pindah tempat ke luar kota.

BJM dijadikan tersangka karena diduga telah menggelapkan uang sejumlah pasangan pengantin dan vendor lewat wedding organizer (WO) miliknya, HL Cianjur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti kuitansi pembayaran, dan salinan capture chat atau percakapan antara tersangka dengan para korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sedikitnya 24 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan sebuah wedding organizer yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Para korban yang telah menyetor sejumlah uang kepada BJM (27), sang pemilik WO, terpaksa gigit jari karena paket pesta pernikahan yang mereka pesan ternyata tidak sesuai harapan.

Padahal, mereka sudah menyetor sejumlah uang mulai belasan juta hingga ratusan juta rupiah untuk biaya paket resepsi pernikahan kepada WO tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/14362381/tipu-24-calon-pengantin-pemilik-wedding-organizer-di-cianjur-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke