Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/02/2020, 06:01 WIB

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan BJM (27), pemilik wedding organizer (WO) HL Cianjur jadi tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (20/2/2020).

Namun, polisi tidak menahan tersangka kerena atas petimbangan kemanusian.

“Tersangka sedang hamil tua, dan informasi dari medis akan segera melahirkan. Namun, tentunya proses hukum tetap berjalan,” kata Niki kepada wartawan di Polres Cianjur, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Segera Melahirkan, Pemilik Wedding Organizer Bodong di Cianjur Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

Meskipun tak ditahan, Niki menjamin tersangka tidak akan berupaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Saya garansi itu. Selama ini, tersangka juga cukup kooperatif,” ujarnya.

Menurut polisi, hingga saat ini, baru dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi walau pun sudah dibuka posko pengaduan.

“Nilai kerugiannya kalau berdasarkan yang telah melapor sebesar Rp 80 juta," katanya.

Baca juga: Tipu 24 Calon Pengantin, Pemilik Wedding Organizer di Cianjur Minta Maaf

Dari tangan tersangka, kata Niki, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya bukti kuitansi pembayaran, dan salinan capture chat atau percakapan antara tersangka dengan para korban.

"Barang bukti lain masih kita kumpulkan, termasuk terus mendalami perkara ini untuk menguak kemungkinan ada tersangka baru," ungkapnya.

Baca juga: 6 Fakta Baru Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Pemilik WO Ditangkap dan Belum Jadi Tersangka

Sementara itu, BJM, pemilik WO HL Cianjur meminta maaf kepada para korban yang merasa telah dirugikannya.

Ia mengaku tidak ada niat sama sekali untuk menipu klien-klienya.

“Saya minta maaf kepada orang-orang yang telah merasa dirugikan. Saya tidak ada niat (menipu). Saya punya itikad baik dari dulu juga, cuma mungkin ada yang belum disampaikan (mengembalikan uang klien),” katanya saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Kamis.

Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Polisi: Baru 2 Korban yang Melapor

Meski tengah hamil tua dan akan segera melahirkan, BJM mengaku akan menjalani seluruh proses hukum atas perkara yang tengah menimpanya.

"Saya siap menjalaninya, saya akan kooperatif. Karena saya juga ingin semuanya segera selesai," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Polisi Bentuk Timsus

Sebelumnya diberitakan, pemilik wedding organizer HL Cianjur BJM (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sementara hingga saat ini, baru dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Sebelumnya, BJM telah diamankan polisi, Selasa (18/2/2020) dini hari di wilayah Cianjur, setelah sebelumnya ditenggarai sempat berpindah-pindah tempat ke luar kota.

Baca juga: 24 Pengantin Tertipu Wedding Organizer, Tergoda Diskon 50 Persen hingga Sikap Pelaku

BJM dijadikan tersangka karena diduga telah menggelapkan uang sejumlah pasangan pengantin dan vendor lewat wedding organizer (WO) miliknya, HL Cianjur.

Sedikitnya 24 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan sebuah wedding organizer yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Korban Penipuan Wedding Organizer di Cianjur Terus Bertambah Jadi 24 Orang

Para korban yang telah menyetor sejumlah uang kepada BJM (27), sang pemilik WO, terpaksa gigit jari karena paket pesta pernikahan yang mereka pesan ternyata tidak sesuai harapan.

Padahal, mereka sudah menyetor sejumlah uang mulai belasan juta hingga ratusan juta rupiah untuk biaya paket resepsi pernikahan kepada WO tersebut.

 

(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

Regional
Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Regional
Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Regional
Perjuangkan Nasib 4.017 Honorer, Pemkab MBD Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

Perjuangkan Nasib 4.017 Honorer, Pemkab MBD Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke