Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Uang Penjualan Narkoba Disimpan di Koperasi Unit Desa Jepara

Kompas.com - 18/02/2020, 16:34 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar praktik tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkotika dengan cara disimpan di rekening sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Jepara.

"Untuk menyamarkan agar tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, uang disimpan di KUD," kata Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di Semarang, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Empat Pengedar Narkoba Jenis Hexymer Ditangkap, Sasar Anak Muda di Ciamis

TPPU ini diungkap dari jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan oleh Muzaidi, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidi, masing-masing AM adik Muzaidi, MH adik ipar Muzaidi yang juga suami AM, dan MDAM anak Muzaidi.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu.

"Para tersangka ini merupakan operator dan penampung uang hasil bisnis narkotika Muzaidi," katanya.

Dalam pengungkapan itu, BNN menyita barang bukti uang sekitar Rp 1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank, serta sebuah mobil dan dua sepeda motor.

Baca juga: Dicabutnya Izin Pub Black Owl gara-gara Pengunjung Positif Narkoba meski Tanpa Barang Bukti

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com