Salin Artikel

Terungkap, Uang Penjualan Narkoba Disimpan di Koperasi Unit Desa Jepara

"Untuk menyamarkan agar tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, uang disimpan di KUD," kata Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di Semarang, Selasa (18/2/2020).

TPPU ini diungkap dari jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan oleh Muzaidi, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidi, masing-masing AM adik Muzaidi, MH adik ipar Muzaidi yang juga suami AM, dan MDAM anak Muzaidi.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu.

"Para tersangka ini merupakan operator dan penampung uang hasil bisnis narkotika Muzaidi," katanya.

Dalam pengungkapan itu, BNN menyita barang bukti uang sekitar Rp 1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank, serta sebuah mobil dan dua sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/18/16341461/terungkap-uang-penjualan-narkoba-disimpan-di-koperasi-unit-desa-jepara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke