"Untuk menyamarkan agar tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, uang disimpan di KUD," kata Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di Semarang, Selasa (18/2/2020).
TPPU ini diungkap dari jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan oleh Muzaidi, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidi, masing-masing AM adik Muzaidi, MH adik ipar Muzaidi yang juga suami AM, dan MDAM anak Muzaidi.
Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu.
"Para tersangka ini merupakan operator dan penampung uang hasil bisnis narkotika Muzaidi," katanya.
Dalam pengungkapan itu, BNN menyita barang bukti uang sekitar Rp 1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank, serta sebuah mobil dan dua sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
https://regional.kompas.com/read/2020/02/18/16341461/terungkap-uang-penjualan-narkoba-disimpan-di-koperasi-unit-desa-jepara