CIAMIS, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap empat pengedar obat-obatan jenis Hexymer dan Trihexyphenidyl.
Dari para tersangka ditemukan 3400 butir Hexymer dan 900 butir Trihexyphenidyl.
"Tersangka berasal dari Karawang, Pangandaran dan dua orang dari Cikoneng, Ciamis. Mereka mengedarkan," jelas Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar, Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus narkotika di halaman Mapolres, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Ridwan Saidi Sebut Tak Ada Kerajaan di Ciamis, Dibantah Budayawan, Bupati Ambil Jalur Hukum
Menurut Bismo, para tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari Jakarta dan Bandung. Mereka edarkan di Kabupaten Ciamis. "Sudah lama mengedarkan di Ciamis," kata Bismo.
Menurut dia, para tersangka menjual obat tersebut ke anak muda dan teman sepergaulan tersangka. Kata Bismo, pengonsumsi pil ini merasa semangat dan enggak mudah lelah.
"(Transaksi) Ketemu langsung. Sistem kepercayaan. Dijual kepada yang sudah kenal," kata Bismo.
Baca juga: Kamis, Pemkab Ciamis Kumpulkan Sejarawan, Budayawan hingga Ulama Bahas Polemik Galuh
Tersangka membeli hexymer per botol isi 1000 butir seharga Rp 500 ribu. Obat tersebut kemudian kembali dijual seharga Rp 700 ribu per botol.
"Trihexyphenidyl per 10 lembar dijual Rp 100 ribu. Tersangka membelinya Rp 200 ribu. Jadi 100 persen keuntungannya," kata Bismo.
Para tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196, 197. Mereka tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi. "Ancaman 10 tahun penjara," tegas Bismo.
Baca juga: Kapolres Ciamis: Menurut Ahli Bahasa, Ucapan Ridwan Saidi soal Galuh Masuk Unsur Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.