Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha di Jember Lamban, Ternyata Harus Ditandatangani Bupati

Kompas.com - 14/02/2020, 07:12 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Ombudsman Perwakilan Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perizinan yang begitu lama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Ombudsman Jatim mendatangi Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember pada Kamis, (13/2/2020). Ternyata, proses perizinan di Kabupaten Jember harus melalui bupati.

“Kenapa lambat karena izin harus menunggu bupati tanda tangan,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman perwakilan Jawa Timur Achmad Khoiruddin di Pemkab Jember, Kamis.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman perwakilan Jawa Timur tak berjumpa dengan Bupati Jember Faida dan Sekretaris Daerah Mirfano karena berhalangan.

Baca juga: Pilkada Lamongan 2020, 2 Paslon Jalur Independen Sudah Ambil Silon

Pertemuan itu dihadiri kepala dinas pelayanan terpadu satu pintu (DPTSP), kepala dinas pendidikan, kepala pekerjaan umum bina marga, dan kepala dinas pendapatan daerah, dan asisten I Pemkab Jember.

Achmad mempertanyakan proses perizinan yang harus mendapatkan izin dari bupati. Padahal, berdasarkan UU dan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2014, kepala daerah harus mendelegasikan atau memadatkan pada OPD, yakni melalui DPTSP. 

“Ini contoh yang tidak baik di Jember,” ujarnya.

Achmad mencontohkan, pengusaha harus mengantongi izin bupati untuk memasang reklami di Jember. 

Akibatnya, proses izin tersebut sangat lama dan merugikan banyak kalangan.

Tindakan itu berlawanan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat perizinan usaha. Padahal, Pemkab Jember telah memiliki dinas pelayanan terpadu satu pintu (DPTSP).

"Seharusnya sudah cukup di OPD, tidak perlu menunggu penetapan dari bupati," terang Achmad.

Untuk itu, Bupati perlu memberikan mandat dengan membuat peraturan bupati agar mempercepat proses dan transparansi perizinan.

Ombudsman tak mengetahui alasan perizinan usaha harus melalui bupati. Sebab, mereka tak bisa meminta keterangan langsung bupati yang berhalangan hadir.

“Kami belum mendapat keterangan alasan apa bupati belum memandatakan kewenangan pelayanan perijinan pada DPTSP, karena tidak ditemui langsung,” jelasnya. 

Achmad menegaskan kasus perizinan serupa ini hanya terjadi di Jember. Kabupaten Banyuwangi dan Probolinggo telah mendelegasikan urusan perizinan kepada dinas terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com