MALANG, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta supaya hak pendidikan dan rehabilitasi psikologis terhadap korban dan pelaku bully di SMPN 16 Kota Malang, Jawa Timur, terpenuhi.
Hal itu disampaikan Retno saat melakukan pengawasan langsung ke Kota Malang, terkait kasus bully tersebut.
“Hasil pengawasan ini, kami akan berikan rekomendasi. Kalau KPAI, anak korban maupun anak pelaku meminta semua haknya dipenuhi. Meminta pemerintah memenuhi,” kata Retno di Balai Kota Malang, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: 2 Anak Jadi Tersangka Kasus Bully di SMP Malang, Polisi: Kemungkinan Bisa Bertambah
Retno mengatakan, semua siswa yang terlibat, baik korban maupun pelaku merupakan korban.
Sebab, mereka semua masih berstatus anak-anak.
“Anak korban dan anak pelaku itu semunya korban,” kata Retno.
Baca juga: Kasus Bully Siswa SMP di Kota Malang, Kepala Sekolah Dipecat, 2 Siswa Ditetapkan Tersangka
Untuk itu, Retno meminta supaya semua hak korban dan pelaku terpenuhi.
Terutama, hak pendidikan dan hak rehabilitasi psikologis terhadap mereka.
Menurut Retno, kasus bully yang menjadi sorotan banyak pihak ini akan mengganggu psikologis korban dan pelaku.
Retno mengatakan, Dinas Pendidikan dan sekolah menjamin tidak akan ada siswa yang dikeluarkan satu pun.
"Dinas Pendidikan menyatakan, kalau ananda korban dan pelaku ingin pindah sekolah pun, mereka terbuka untuk mencarikan sekolah pengganti,” kata Retno.
Baca juga: Siswa Korban Bully yang Jarinya Diamputasi Pernah Dibanting oleh Temannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.