KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018.
Jaksa Penuntut Umum Aderina Trisyani juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ade dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Bupati dan Sekda Blora Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Program Sapi Bunting
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti memerintahkan pemotongan terhadap anggaran yang bersumber dari APBN.
Besaran potongan dalam program sapi bunting itu bervariasi di tiap tahapannya.
Akibatnya, anggaran tersebut tidak bisa terserap maksimal untuk program yang bertujuan meningkatkan populasi sapi di Kabupaten Blora tersebut.
Baca juga: Apa Kabar Korupsi Sapi Bunting di Parepare?
Pertimbangan lain dalam menuntut terdakwa, menurut jaksa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.