Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Rizal Nur Fitri, mengatakan, kasus tersebut memang telah ditanganinya sejak Agustus 2015 lalu.
Dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan jadi tersangka. Tiga ketua kelompok tani yakni Muh Saleh, Sukardi, dan Hasanuddin.
Tiga lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Ridwan, Juraid sebagai peminta upeti, serta Kepala Dinas PKPK Hj Damilah Husein.
"Terhalangnya kasus sapi bunting Dinas PKPK Parepare karena sementara ini kita fokus tentang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Parepare," kata Rizal di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Rabu (16/12/2015) malam.
Rizal mengatakan, dalam waktu dekat, data hasil penyelidikan Kejaksaan Negri Parepare akan dikirim ke BPKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.