KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Bupati Blora Djoko Nugroho dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sapi unggulan wajib bunting di kabupaten tersebut pada tahun 2017.
Bupati Djoko menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, selama lebih kurang tiga jam, Rabu (6/11/2019).
Usai pemeriksaan, Djoko mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 11 pertanyaan berkaitan dengan program yang dibiayai APBN tersebut.
"Itu program yang dibiayai APBN melalui provinsi," ucap dia, Rabu.
Baca juga: Setelah Mantan Kadin Peternakan Blora, Giliran Mantan Sekdin yang Ditahan atas Dugaan Korupsi
Ia mengaku tidak mengetahui banyak perihal penyimpangan program tersebut.
Sementara Sekda Komang Gede Irawadi luput dari perhatian wartawan usai pemeriksaan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan bupati dan sekda tersebut untuk keperluan penyidikan tersangka Wahyu Agustini, mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora.
Ia menyebut, adanya persetujuan sekda berkaitan dengan program tersebut. Namun, Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi penyidikan.
Dalam dugaan pemotongan dana bantuan program sapi unggulan wajib bunting tahun 2017 , kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Selain Wahyu Agustini, kejaksaan juga menetapkan Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Blora Karsimin sebagai tersangka.
Baca juga: Rugikan Negara 2 Miliar, Mantan Kadis Peternakan Blora Menangis Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.