Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Polisi Pelaku Penganiayaan Zaenal Abidin Didakwa 2 Pasal

Kompas.com - 10/02/2020, 20:25 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Sembilan oknum anggota Polres Lombok Timur pelaku penganiayaan Zaenal Abidin hingga tewas menjalani sidang dakwaan, Senin (10/2/2020)

Adapun 9 oknum polisi tersebut yakni Ahmad Subhan, I Nengah Darta, Irwan Hadi, Muhammad Ali, Nuzul Huzaen, Lalu Awaludin, Bagus Bayu Astaman, Heri Wardana, I Wayan Merta Subagia, datang kepersidangan dengan menggunakan rompi merah dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Baca juga: Zaenal Tewas Dianiaya Polisi, Keluarga: Dia Juga Tidak Berdaya

Dalam sidang dakwaan, mereka didakwa dengan Pasal 170 dan atau 351 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan dari semua tersangka ini yakni dua pasal pertama Pasal 170 Ayat 2, dan yang kedua Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 5 Ayat 1," ungkap Jaksa Penuntut Umum Sri Hariati.

Hariati menyebutkan, peran masing-masing 9 tersangka berbeda-beda, namun sangkaan pasal yang paling berat yakni Pasal 170.

"Peran mereka masing-masing berbeda, nanti yang paling berat itu Pasal 170," kata Hariati.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Tewasnya Zaenal karena Dianiaya Polisi: 29 Adegan, Dipukul Traffic Corn

Sebelumnya, Zaenal merupakan seorang pengendara motor yang terjaring razia pada September 2019 lalu dan mencoba ingin mengambil motornya di Satlantas Polres Lombok Timur.

Kedatangan Zaenal yang dikabarkan tidak baik dinilai memicu terjadinya perkelahian Zaenal antara 9 anggota polisi tersebut, sehingga meninggal mengakibat Zaenal meminggal dunia pada 9 September lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com