MATARAM, KOMPAS.com- Polisi menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Zaenal Abidin karena dianiaya oleh anggota polisi dari Sat Polres Lombok Timur, Senin (9/12/2019).
Dalam rekonstruksi itu terdapat 29 adegan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
“Adegan sebanyak 29, terdiri dari 3 TKP. TKP satu (sebanyak) enam adegan, TKP dua (sebanyak) 16 Adegan, dan TKP tiga sebanyak tujuh adegan,” ungkap Ketua Penyidik, Iptu I Gusti Ngurah Bagus, ditemui usai rekonstruksi, Senin.
Baca juga: Penahanan 9 Polisi Tersangka Kasus Tewasnya Zaenal Abidin Diperpanjang
Ngurah menduga kuat adegan yang membuat Zaenal mengalami luka parah yakni saat pemukulan dengan menggunakan traffic cone.
“Kalau dari fakta dari hasil penyedikan kita memang, di TKP itu ada alat menggunakan traffic cone yang digunakan oleh salah satu tersangka untuk pemukulan kepada korban. Sehingga berdasarkan hasil visum dokter, patut diduga traffic itulah yang menyebabkan luka berat,” ungkap Bagus.
Kuasa hukum keluarga Zaenal, Yan Mangandar menyebutkan, setelah melihat rekonstruksi adegan ini, terlihat jelas polisi menganiaya Zaenal.
“Dari sembilan tersangka itu ini secara jelas, mereka ternyata benar-benar melakukan penganiayaan itu terhadap almarhum Zaenal Abidin,” ungkap Yan.
Diberitakan sebelumnya, Zaenal tewas dianiaya anggota polisi Satlantas Polres Lombok Timur.
Kapolda NTB Irjen Pol Nama Sudjana menjelaskan, kejadian itu bermula pada Kamis (5/9/12/2019) sekira pukul 20.20 Wita, di lapangan apel Sat lantas Polres Lotim, Zaenal dengan menggunakan sepeda motor dari arah melawan arus dan tanpa helm korban memasuki pintu gerbang Kantor Sat Lantas.
Zaenal kemudian menyakan motornya dan tiba-tiba Zaenal memukul anggota Lantas yang membuat terjadi perkelahian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.