Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 KPU di Jawa Timur Berkumpul di Jember, Ini yang Dibahas

Kompas.com - 07/02/2020, 11:56 WIB
Bagus Supriadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Sebanyak 19 Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan PIlkada 2020 di Jawa Timur, berkumpul di Aula KPU Jember, Kamis (6/2/2020).

Pertemuan tersebut merupakan koordinasi kesepakatan untuk persyaratan calon perseorangan. Untuk di Jawa Timur, calon perseorangan sudah mengambil username di 14 KPU kabupaten/kota.

Jumlah calon perseorangan yang maju di setiap daerah beragam.

Baca juga: PAN dan Demokrat Jember Sepakat Tidak Mendukung Petahana di Pilkada

Misalnya, di Jember ada dua pasangan calon yang mendaftar dari jalur perseorangan.

Sementara, di Surabaya sudah ada lima pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan.

Kemudian, di Kabupaten Lamongan dan Blitar juga ada dua pasangan calon perseorangan.

“Paslon dari petahana yang sudah mengambil username hanya Jember, yang lain warga biasa atau tokoh lokal,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Insan Qoriawan kepada Kompas.com di Gedung KPU Jember.

Baca juga: Pilkada Surabaya, Calon Independen Klaim Kantongi 140.000 Dukungan KTP

Menurut Insan, KPU Jatim berkoordinasi dengan 19 KPU untuk persiapan penerimaan dokumen dukungan bakal calon perseorangan.

Sebab, pada 19-23 Februari 2020 mendatang merupakan jadwal penyerahan dokumen dukungan dari bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

Untuk itu, KPU Jawa Timur mengumpulkan KPU untuk memastikan agar semua penyelenggara PIlkada memahami dokumen dukungan calon perseorangan.

“Biar ada keseragaman, jangan sampai antar KPU berbeda-beda,” tutur Insan.

Dia mencontohkan, pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan dengan dilampiri fotokopi KTP sesuai dengan jumlah yang ditetapkan KPU kabupaten/kota.

“Ada yang jumlahnya 121.000 untuk Jember, ada 135.000 dukungan untuk Surabaya dan lainnya,” kata Insan.

Baca juga: Machfud Arifin Khawatir Isu Penghinaan Risma Ganggu Stabilitas Pilkada

Nantinya, paslon tersebut harus membawa syarat dukungan minimal sebanyak yang ditetapkan oleh KPU masing-masing.

Untuk keaslian dukungan, menurut Insan, nantinya berkas akan diverifikasi secara faktual oleh petugas PPS, yakni setelah selesai verifikasi administrasi.

“Setelah diserahkan pada KPU, akan kami verifikasi faktual, kami akan cek apakah benar nama A mendukung,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com