JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember kembali memeriksa lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu (5/1/2020).
Sebenarnya, ada enam yang dipanggil, namun satu pejabat berhalangan hadir. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi Pasar Manggisan.
Lima pejabat yang dipanggi itu adalah Danang Andriasmara, Kabag Umum Pemkab Jember.
Kemudian, Dini Dwi Anggraini, kepala bidang di Disperindag. Kristin, Kasi di Kelurahan Baratan dan Trias Yuniar Mediawati, Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup, serta Dedy Sucipto, salah satu staf di Disperindag Jember.
Baca juga: Takut Virus Corona, Mahasiswa yang Kuliah di China Berhasil Pulang Sendiri ke Jember
Mereka semua merupakan tim kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan Pemkab Jember.
Sementara yang berhalangan hadir adalah Yuliana Harimurti, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Dia dipanggil karena sebagai mantan Kepala BPKAD yang mencairkan anggaran proyek pasar tahun 2018 lalu.
“Hari ini ada lima yang hadir, kami mengundang pokja,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono, di kantor Kejaksaan.
Menurut dia, satu orang tidak hadir dan mengkonfirmasi pada kejaksaan sehingga akan dijadwal ulang.
“Seperti saya bilang, dari hulu ke hilir (pengusutan kasus korupsi). Kami lihat dulu seperti apa, fakta hukum apa yang terungkap, itu yang kami dalami,” papar dia.
Pokja sendiri, kata dia, termasuk bagian dari hulu, terutama di perencanaan. Mereka bekerja sama dalam proses lelang proyek Pasar Manggisan.
“Tim pokja ini saat tender pasar manggisan,” ujarnya.
Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
“Hari ini rombongan pokja dipanggil, kami gali fakta hukumnya,” tambah Setyo.
Pemanggian saksi tersebut akan terus berlanjut. Bahkan, besok, pihaknya akan memanggil saksi lagi terkait kasus korupsi ini.