MAKASSAR, KOMPAS.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Makassar mendapat sanksi pemutusan jaringan terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Pemutusan SIAK ini mulai terjadi sejak 8 Januari 2020 hingga beberapa hari ke depan.
Akibatnya pelayanan kependudukan bagi warga kota Makassar seperti pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan lainnya terhenti.
Baca juga: Kamis Besok, Dukcapil Serahkan DP4 ke KPU untuk Pilkada 2020
Dengan begitu, terjadi penumpukan pembuatan data kependudukan di Kota Makassar.
Menyikapi persoalan offline SIAK ini, Ombudsman Makassar lalu menginvestigasi dan menemukan adanya pelanggaran yakni Disdukcapil Kota Makassar tidak menanggapi surat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar Andi Ihwan Patiroy sudah melaporkan persoalan Disdukcapil Kota Makassar dan akan menyampaikan hasil investigasinya kepada PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
“Akan ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi ke PJ Wali Kota Makassar untuk mengambil tindakan jika ada oknum pegawai yang dianggap lalai melaksanakan tanggung jawab yang diberikan,” ungkap Andi Ihwan, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Cegah Kejahatan, LinkAja Gandeng Dukcapil