Salin Artikel

Ditjen Dukcapil Beri Sanksi Pemutusan Jaringan kepada Pemkot Makassar

Pemutusan SIAK ini mulai terjadi sejak 8 Januari 2020 hingga beberapa hari ke depan.

Akibatnya pelayanan kependudukan bagi warga kota Makassar seperti pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan lainnya terhenti.

Dengan begitu, terjadi penumpukan pembuatan data kependudukan di Kota Makassar.

Menyikapi persoalan offline SIAK ini, Ombudsman Makassar lalu menginvestigasi dan menemukan adanya pelanggaran yakni Disdukcapil Kota Makassar tidak menanggapi surat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.  

Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar Andi Ihwan Patiroy sudah melaporkan persoalan Disdukcapil Kota Makassar dan akan menyampaikan hasil investigasinya kepada PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.

“Akan ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi ke PJ Wali Kota Makassar untuk mengambil tindakan jika ada oknum pegawai yang dianggap lalai melaksanakan tanggung jawab yang diberikan,” ungkap Andi Ihwan, Kamis (23/1/2020). 


Dari penelusuran Ombudsman, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah menyurati Disdukcapil Makassar sejak Oktober 2018.

Namun, surat itu tidak direspons dan tidak dilaporkan ke Wali Kota Makassar.

"Artinya inikan ada persoalan komunikasi yang tidak jalan. Ini yang akan kita telusuri, mulai dari staf yang menerima surat tersebut hingga ditemukan titik kritisnya, apakah itu di bagian umum yang menerima surat, di pimpinan Dukcapilnya kah, atau di BKPSDM nya. Itu nanti pasti akan kelihatan,” kata Andi Ihwan.

 Sementara itu, Iqbal Suaheb baru mengetahui adanya kejadian itu setelah disampaikan oleh Ombudsman Makassar.

Dia pun akan mengambil tindakan tegas kepada jajarannya yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga terjadinya offline SIAK.

“Kita tunggu hasil investigasi Ombudsman, sehingga ada titik terang di mana sebenarnya letak informasi itu mengendap. Offline SIAK ini tidak perlu terjadi, karena sangat merugikan bagi warga. Seandainya setiap informasi yang bersifat penting selalu disampaikan dengan cepat kepada kami.” ujar Iqbal Suhaeb.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/08413751/ditjen-dukcapil-beri-sanksi-pemutusan-jaringan-kepada-pemkot-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke