Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Dukcapil Beri Sanksi Pemutusan Jaringan kepada Pemkot Makassar

Kompas.com - 23/01/2020, 08:41 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Dari penelusuran Ombudsman, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah menyurati Disdukcapil Makassar sejak Oktober 2018.

Namun, surat itu tidak direspons dan tidak dilaporkan ke Wali Kota Makassar.

"Artinya inikan ada persoalan komunikasi yang tidak jalan. Ini yang akan kita telusuri, mulai dari staf yang menerima surat tersebut hingga ditemukan titik kritisnya, apakah itu di bagian umum yang menerima surat, di pimpinan Dukcapilnya kah, atau di BKPSDM nya. Itu nanti pasti akan kelihatan,” kata Andi Ihwan.

 Sementara itu, Iqbal Suaheb baru mengetahui adanya kejadian itu setelah disampaikan oleh Ombudsman Makassar.

Dia pun akan mengambil tindakan tegas kepada jajarannya yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga terjadinya offline SIAK.

“Kita tunggu hasil investigasi Ombudsman, sehingga ada titik terang di mana sebenarnya letak informasi itu mengendap. Offline SIAK ini tidak perlu terjadi, karena sangat merugikan bagi warga. Seandainya setiap informasi yang bersifat penting selalu disampaikan dengan cepat kepada kami.” ujar Iqbal Suhaeb.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com