TANA TORAJA, KOMPAS.com – Paruru Daeng Tau, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena mengaku sebagai nabi terakhir.
Paruru yang juga pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja, dinilai selama ini meresahkan warga muslim Toraja karena ajaran yang dianut sangat bertentangan dengan kaidah dan ajaran Islam.
Kini, Paruru ditahan di Rutan Polres Tana Toraja.
“Paruru Daeng Tau ditahan di Rutan Polres Tana Toraja dengan status tersangka. Diduga telah melakukan pelanggaran pidana 156 a KUHP tentang penistaan agama,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto melalui rilis yang diterima, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Pria yang Mengaku Nabi Terakhir di Kalsel Ternyata Alami Gangguan Jiwa Berat
Paruru resmi ditahan terhitung sejak Rabu (15/1/2020)
Liliek menjelaskan, penahanan Paruru dilakukan setelah penyidik memeriksa Paruru dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Paruru memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka.
"Selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya,” ucap Liliek.
Bohongi polisi dirinya sakit
Paruru saat dalam tahanan sempat membohongi petugas dengan alasan sakit hingga meronta-ronta.
Polisi membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.