YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Diteskrimsus Polda DIY mengamankan RH (60) seorang mantan kepala desa di Kabupaten Sleman karena melakukan penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan, RH berperan sebagai pemilik tambang pasir dan karyawannya yakni SWJ (47) dan DRD (47).
"Beliau itu sekarang sudah mantan kades yang perannya pendana dan mengendalikan tambang," katanya, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Pekerja Tewas di Penambangan Emas Ilegal Sempat Diminta Tak Berangkat ke Jambi
Dia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap 5 Desember 2019, setelah melakukan penambangan dilahan pribadi sejak 13 November.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ekskavator dan dump truk, serta uang tunai sebesar Rp 97 juta.
"Ketiga tersangka sudah kami tahan," ujarnya.
Menurut Toni, perbuatan penambangan ilegal yang dilakukan para pelaku bisa merusak lingkungan.
Baca juga: Enam Pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin di Jambi Tewas Tertimbun Longsor
Karena itu, kata dia, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencegah pelaku penambangan ilegal beraksi di Yogyakarta.
"Masyarakat bisa menanyakan izin atau menambang dengan menggunakan alat berat atau tidak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.