Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambangan Pasir Ilegal di Muara Sungai Progo Bikin Warga Resah, Belasan Alat Sedot Diamankan Saat Razia

Kompas.com - 06/09/2019, 15:59 WIB
Dani Julius Zebua,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Gabungan aparat dari Kepolisian Resor Kulon Progo, Dinas PUP - ESDM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo merazia kegiatan penambangan pasir di muara Sungai Progo, Kecamatan Galur, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (5/9/2019).

Dari lokasi itu, mereka mengangkut belasan mesin sedot dan pipa.

“Semuanya berupa mesin sedot dan pralon. Semua barang itu diamankan pihak kepolisian,” kata Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran melalui hubungan selular, Kamis (5/9/2019).

Warga Desa Banaran, Kecamatan Galur, bergolak karena kehidupan mereka terganggu oleh aktivitas penambangan pasir.

Warga sampai turun ke jalan menuntut penambangan pasir di kawasan desa ditutup, utamanya yang menambang secara ilegal maupun aktivitas yang tidak sesuai aturan, sejak Selasa (3/9/2019).

Padahal di sana juga beroperasi baik perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca juga: Kapolres Tasik Kota Janji Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal

Ganggu aktivitas warga

Aktivitasnya dirasa menganggu kini. Gejolak warga berlangsung sampai sekarang. Gayung bersambut. Pemerintah turun tangan ke lokasi.

Sumiran mengungkapkan, tim berangkat dari Wates pukul 11.30 WIB menuju lokasi, Kamis lalu. Satpol PP menerjunkan sekitar 10 orang untuk membantu polisi dan ESDM.  

Razia berlangsung hingga pukul 16.00. “Kami hanya membantu kepolisian. Di sana hanya ada mesin penyedot dari kegiatan penambangan,” kata Sumiran.

Lokasi penambangan sudah tidak bertuan ketika aparat datang. Sumiran mengatakan, sepertinya penambang sengaja meninggalkan lokasi begitu saja. “Lokasi itu sudah sepi,” kata Sumiran.

Sumiran mengungkapkan, aparat gabungan itu kemudian mengangkut belasan mesin dan mengamankannya di Polres Kulon Progo. Mesin-mesin itu memiliki kapasitas melebihi 25 PK.

Sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, alat mekanik pompa hanya boleh digunakan para penambang yang mengantongi IPR. Dalam PP diatur bahwa kapasitas mesin pompa maksimal 25 PK.

“Kenyataan di lapangan itu mesin (yang diangkut itu) lebih dari 25 PK,” kata Sumiran.

Baca juga: Kota Tasikmalaya Surga Tambang Pasir Ilegal

Bukan akar masalah

Camat Galur Latnyana mengungkapkan, penyitaan pada alat sedot itu belum menyelesaikan persoalan di Desa Banaran. Pasalnya, warga menolak tambang setelah merasakan dampak kerusakan lingkungan.

“(Penyitaan mesin pompa) belum menyentuh akar masalah,” kata Latnyana di ujung telepon, Jumat (5/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com